Siap-siap! Pekerja Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu dari BSU 2022 Pekan Ini, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

31 Agustus 2022, 07:40 WIB
Siap-siap! Pekerja Bakal Dapat Bantuan 600 Ribu dari BSU 2022 Pekan Ini, Cek Syarat dan Cara Pencairannya /Pixabay/iqbalnuril

DEMAK BICARA – Pemerintah akan menyalurkan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja pada September mendatang.

Pada April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat mengatakan akan menyalurkan dana subsidi gaji kepada pekerja melalui BSU 2022 senilai Rp600.000.

Dana BSU 2022 diberikan sebagai bantalan sosial pengalihan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI

Sri Mulyani Menteri Keuangan menyatakan BSU 2022 senilai Rp600.000 bakal disalurkan mulai pekan ini kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3.500.000 juta per bulan.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kemnaker sedang menyiapkan petunjuk teknis pencairan BSU 2022 Rp600.000 yang total menelan anggaran Rp9,6 triliun.

BSU 2022 ini disalurkan dalam satu kali pencairan kepada pekerja penerima BLT Subsidi Gaji yang ditentukan Kemnaker.

Merujuk pada penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu, pekerja yang nanti mendapat BSU 2022 bisa mengecek informasi penerima bantuan melalui laman kemnaker.go.id.

Menaker Ida Fauziyah pernah menjelaskan bahwa BSU menyasar kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dilihat dari penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu, syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Konser KPop di Indonesia 2022-2023, Ada Super Junior dan BLACKPINK Siap ke Jakarta!

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah dan tercatat di Dukcapil.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 juta per bulan.
  4. Pekerja atu buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi maksimal sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut tata cara cek nama penerima BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji yang dikabarkan cair pekan ini.

- Masuk ke situs kemnaker.go.id menggunakan hp atau perangkat yang terhubung ke internet.

- Daftar akun, jika belum memiliki akun. Jika sudah memiliki, silahkan login.

- Lengkapi biodata diri berupa foto profil, identitas, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022.

Selain memberikan bantuan BSU 2022 sebesar Rp600.000, pemerintah juga dikabarkan menyalurkan dua bantuan sosial lain selama September 2022, yaitu BLT Rp600.000 yang disalurkan Kemensos untuk dua kali pencairan serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp2,17 T.

Dari tiga bantuan sosial yang diberikan, pemerintah Indonesia menganggarkan dana total sebesar Rp24,17 triliun.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler