Benarkah? BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Begini Syarat yang Harus Kita Bawa

2 September 2022, 10:34 WIB
pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. /Antara/Harviyan Perdana Putra/

 

 

DEMAK BICARA – Benarkah? BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK bagi pemilik kendaraan, berikut informasinya.

Aturan dengan BPJS Kesehatan ini diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Melalui aturan ini, pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Irjen Firman Shantyabudi Kepala Korlantas Polri menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, Firman berharap masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus SIM dan STNK di Satpas terdekat.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri.

Firman juga berpesan kepada masyarakat agar mendaftar BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, dengan mudah,

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” seru Firman.

Adapun berikut persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK:

 

Syarat Pembuatan SIM Baru

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP asli dan fotokopi 4 lembar

4. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Hidup Putri Diana Berakhir Tragis, Jutaan Orang Prancis dan Inggris Meratapi Peringatan 25 Tahun Kematiannya

Syarat Perpanjangan SIM

1. KTP asli dan fotokopi 2 lembar

2. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditentukan

3. Surat keterangan sehat rohani dari hasil tes psikologi di lokasi yang ditentukan

4. SIM lama yang ingin diperpanjang

 

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

1. KTP asli sesuai nama di STNK atau BPKB.

2. STNK dari kendaraan

3. Pembayaran pajak kendaraan

Baca Juga: Siap-Siap! Daftar Tenaga Honorer Yang Akan di Hapus oleh BKN, Kamu Termasuk? Cek Selengkapnya Di Sini

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

1. STNK asli

2. KTP sesuai nama BPKB

3. BPKP asli

4. Kendaraan sesuai STNK untuk diganti plat nomor dan dicek nomor rangka dan mesinnya

5. Pembayaran pajak kendaraan

Baca Juga: Daftar Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi Hari Ini 1 September 2022, Pertalite Harganya Berapa? Simak Lengkap

Demikian informasi BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK bagi pemilik kendaraan.***

 

 

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler