PP Muhammadiyah Nilai Transaksi dengan Dinar dan Dirham Tak Ada Masalah

- 8 Februari 2021, 09:23 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas. /Anom Prihantoro/Antara

DEMAK BICARA- Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai bertransaksi menggunakan dinar dan dirham tidak masalah, karena pada dasarnya dinar dan dirham adalah emas atau perak. Dan untuk mendapatkan itu sebelumnya mereka menggunakan mata uang rupiah sebagai alat barternya.

Hal tersebut dia sampaikan terkait adanya Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang menjadi perhatian publik karena transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham, selain menggunakan rupiah dan barang komoditas.


“Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah,” ujar Abbas dalam keterangannya yang tertulisnya, Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: Wow, 6 Penghargaan Level Dunia Ini Diraih Anies: Sejajar Putin dan Chavez

Abbas sepakat bahwa sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menghindari transaksi menggunakan mata uang asing di negeri sendiri. Bank Indonesia juga telah membuat aturan soal ini. Karenanya, turis asing yang berbelanja sekalipun harus menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat transaksi.

“Oleh karena itu jika ada turis yang mau berbelanja, tapi tidak punya rupiah dan hanya punya US dolar atau euro atau yen, mereka harus menukarkannya terlebih dahulu ke dalam rupiah,” tutur Abbas.

Abbas mengungkapkan, dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukanlah mata uang dari suatu negara. Tetapi berupa koin emas dan perak yang dibeli dari PT Antam dan pihak lain dengan menggunakan rupiah. Sehingga persoalan ini seharusnya ditanggapi secara bijak.

Baca Juga: Ridho Roma Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi: Dia Positif Amphetamin

Diketahui penggunaan koin tersebut dianggap melanggar UU Mata Uang sehingga pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.[]


 

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x