Pengusaha Indonesia ini Bakal Gugat Perusahaan AS WD-40 Usai Menangi Banding Soal Merek Get All-40

- 8 Februari 2021, 11:54 WIB
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat.*
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat.* /Warta Kota/

DEMAK BICARA - Pengusaha Indonesia pemegang merek dagang Get All-40 sejak tahun 2008, Benny Bong memenangkan banding di Komisi Banding Merek, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atas perusahaan Amerika Serikat, WD 40.

Benny Bong sebelumnya melakukan banding atas perkara gugatan WD 40 untuk sisa satu permohonan merek Get All 40 terdahulu yang belum terbit sertifikat.

Berdasarkan putusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.

Baca Juga: Siap-siap Kaget, Netanyahu Janji Akan Pilih Menteri dari Kalangan Muslim

Kasus ini bermula dari tahun 2015, saat Benny Bong mendaftarkan 3 merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) dan mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40 dengan IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Namun pada tahun 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat pada Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133.

Hasil putusan di Pengadilan Niaga hingga tingkat banding dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40.

HKI telah mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Kesempatan inilah yang tidak disia-siakan oleh Benny Bong.

Baca Juga: Perusaahaan China Cari Gara-Gara. Mau Bangun Kota Tepat di 'Depan Hidung' Australia

Halaman:

Editor: Muhammad Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x