Abu Janda dan Natalius Pigai Berdamai, Polisi Pastikan Kasus Rasisme Tetap Diproses

- 10 Februari 2021, 08:48 WIB
Natalius Pigai dan Abu Janda bertemu difasilitasi oleh Sufmi Dasco Ahmad
Natalius Pigai dan Abu Janda bertemu difasilitasi oleh Sufmi Dasco Ahmad /Twitter @NataliusPigai2/

DEMAK BICARA- Mabes Polri memastikan akan tetap memproses kasus dugaan ujaran rasis yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai di akun medsos Permadi.

Meskipun Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda telah melakukan pertemuan atau berdamai. Diketahui Abu Janda dan Pigai bertemu di sebuah hotel di Jakarta , Senin 8 Februari 2021 lalu yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Ya terus saja (proses kasus), mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.

Menurut Rusdi, pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim.

Baca Juga: Khawatir Dengan China, Filipina Akan Tambah Pasukan di LCS

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Ustad Maaher At-Thuwailibi Meninggal, Tagar #Komnas HAM Malah Trending Topik di Medsos

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.*

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah