Demak Bicara - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, pada Kamis 11 Februari 2021.
Laporan itu terkait cuitan Novel di Twitter atas wafatnya Ustadz Maaher At Thuwailibi yang dituduh mendiskreditkan polisi dan menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Ada pun yang melaporkan Novel adalah DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK).
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021. Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Tolak Salaman Dengan Wanita Cantik Ini. Tapi, Endingnya Indah Banget
Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.
"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," kata Joko, 10 Februari 2021.
Joko juga menilai kalau cuitan Novel itu memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi. Dalam pelaporannya nanti, Joko bakal membawa barang bukti berupa cetakan potongan cuitan Twitter Novel.