Kemendikbud Tegaskan SKB 3 Menteri Memberikan Kebebasan Siswa Gunakan Seragam Sesuai Keyakinan

- 12 Februari 2021, 12:40 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri /Humas Kemendikbud RI

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Jumat 12 Februari 2021: Dari Jendela SMP, Buku Harian Seorang Istri Hingga Samudra Cinta

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman mengatakan semenjak SKB Tiga Menteri diterbitkan, Kemendikbud terus melakukan pemantauan di lapangan.

“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur Hendarman.

Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menyampaikan bahwa dengan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 12 Februari 2021: Drama India Uttaran. Nazar, Radha Krishna dan Misteri Cinta Hitam

“Dalam permendikbud tersebut telah diatur model seragam. Adapun SKB ini memperkuat aturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut,” terang Dian. 

Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x