Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman mengatakan semenjak SKB Tiga Menteri diterbitkan, Kemendikbud terus melakukan pemantauan di lapangan.
“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur Hendarman.
Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menyampaikan bahwa dengan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dalam permendikbud tersebut telah diatur model seragam. Adapun SKB ini memperkuat aturan yang sudah ada dan mensosialisasikan kembali peraturan tersebut,” terang Dian.
Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan bahwa SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama.
Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.