DEMAK BICARA - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB itu memberikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jumeri, pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.
Lebih lanjut, Jumeri menjelaskan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.
Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik.
SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk didalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri.