Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin Pencemaran Nama Baik, Pakar Pidana: Bisa Dipolisikan

- 14 Februari 2021, 13:38 WIB
Din Syamsuddin.
Din Syamsuddin. /Instagram.com/@m_dinsyamsuddin

DEMAK BICARA - Tudingan GAR ITB yang menganggap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Terlebih lagi, tudingan yang dinalai tidak berdaar itu dilaporkan ke KASN.

Hal itu dikataan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.

"Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Baca Juga: Sejarah Hari Valentine: Para Ahli Masih Meragukan Kebenaran Kisah Romantismenya

"Tudingan itu jelas mencoreng nama baik pak Din. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP," sambungnya.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini mengatakan bahwa sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar. Selama ini, kata Suparji, Din Syamsuddin tak ada tindakan yang radikal.

"Bahkan beliau sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama. Tak pernah ada seriuan pak Din untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Super Kreatif, Orang Ini Tagih Hutang Pakai Baju “Dewa Keberuntungan”

Ia juga menekankan bahwa Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah. Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah