TP3 Bertemu Jokowi, Mantan komisioner Komnas HAM: Kasus KM 50 Bisa Didorong ke Pro Justisia

- 10 Maret 2021, 14:56 WIB
Ridha Saleh
Ridha Saleh /

DEMAK BICARA - Amien Rais beserta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Salah satu issue yang disampaikan oleh TP3 adalah peristiwa pembunuhan atas 6 anggota laskar FPI.

Menurut TP3, peristiwa pembunuhan 6 lakskar itu disebut sebagai peristiwa yang terindikasi terjadi pelanggaran berat HAM,.Namun pemantauan atau penyelidikan komnas ham berkesimpulan lain atau tidak ditemukan pelanggran berat ham atas peristiwa tersebut.

Menurut Ridha saleh ,langkah TP3 mengkomunikasikan peristiwa ini kepada presiden adalah langkah baik, sebaliknya presiden menerima dan mendengarkan aduan dari TP3 atas peristiwa tersebut juga merupakan bentuk kenegarawanan dan mengutamakan budaya dialog serta penghormatan presiden atas penegakan HAM di Indonesia.

Baca Juga: Koktail Belimbing Khas Demak yang Wajib Dicoba

Lebih lanjut Ridha saleh mengatakan bahwa perlu diketahui, menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Presiden tidak punya kewenangan apapun untuk menentukan apalagi memerintahkan pengadilan HAM berat atas suatu peristiwa yang diduga terjadinya pelanggran berat ham, sepanjang belum ada penyelidikan terlebih dahulu dari Komnas HAM serta Penyidikan dari Mahkama Agung.

Bahkan jika presiden melakukan hal tersebut, justru presiden melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of powar).

"Jika TP3 berkeyakinan dengan hasil investigasinya bahwa peristiwa pembunuhan terhadap laskar FPI terdapat dugaan pelanggran berat ham, sebaiknya TP3 meminta komnas ham untuk melaklukan penyelidikan pro justisia terhadap peristiwa tersebut, sebab, penyelidikan yang dilakukan oleh komnas HAM sebelumnya masih bersifat pemantauan berdasarkan UU 39/99 tentang HAM," ujarnya.

Baca Juga: Maknyusnya Sajian Soto Kerbau Bu Saki Demak, Lembut Dagingnya Tak Bau Amis

Penyelidikan pro justisia atas peristiwa yang diduga terjadi pelanggarn berat HAM memiliki hukum acaranya sendiri, misalnya setiap dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah