Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Lakukan 5 Hal Ini

- 17 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online ilegal
Ilustrasi pinjaman online ilegal /Unsplash.com/@austindistel

Demak Bicara - Terkadang Pinjaman Online menjadi alternatif bagi kita saat butuh uang secara mendadak, namun kita tidak kadang terlalu panik sampai tidak tahu pinjaman itu berasal dari peminjam ilegal.

Jika kita sudah terlanjur melakukan pinjaman online secara ilegal, dan kesulitan mengatasi bunga yang terlalu tinggi atau debt collector yang tidak sopan.

OJK melalui akun Instagram resminya membagikan tips cara jika kita terjerat pinjaman online ilegal.

"Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Lakukan 5 Hal Ini," sebagaimana dikutip DemakBicara.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @ojkindonesia pada 16 Juli 2021.

1. Segera lunasi hutang anda di pinjaman online ilegal.
2. Laporkan kepada satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk menutup pinjaman yang lama.
5. Jika mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi atau pelecehan, anda dapat melakukan beberapa hal seperti berikut :
1. Blokir semua kontak yang mengirimi teror.
2. Beritahu seluruh kontak di ponsel anda, jika mendapat pesan pinjaman online ilegal agar diabaikan.
3. Lapor ke Polisi.
4. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah