3 Juta Penjual Pentol Sampai Bakso Bisa Dapat BLT, Bagi yang Belum Cepat Lakukan Ini.

- 18 Juli 2021, 09:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@srimulyani)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@srimulyani) /Instagram/@srimulyani
Demak Bicara - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan baik itu sembako maupun uang tunai. Bahkan Kementerian Keuangan akan memberi 3 juta warga untuk dapat BLT (Bantuan Langsung Tunai) penjual atau pemilik Usaha Kecil Mikro Menengan (UMKM).
 
Pemerintah kembali menambah 3 juta peserta baru penerima BLT untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan masih ada anggaran Rp3,6 triliun.
 
Anggaran ini akan diberikan kepada 3 juta peserta baru BLT UMKM yang tentunya belum pernah memperoleh bantuan.
 
Ia menyebutkan pemerintah telah memberikan 9,8 juta penerima bantuan UMKM yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun.
 
"Saat ini bulan Juli-September, kami minta kepada Kementerian UMKM, masih ada anggaran Rp3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
"Ada 3 juta peserta baru yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. Ini bantuan cash kepada usaha kecil yang biasanya sangat berguna untuk membeli modal kerja, bahan jualan dan lain-lain," katanya.
 
Dengan demikian target total penerima bantuan BLT UMKM total sebanyak 12,8 juta peserta usaha mikro dengan total anggaran Rp15,36 triliun.
 
Sri Mulyani berharap tambahan Rp3,6 triliun ini bisa disalurkan dengan benar terutama saat menghadapi PPKM.
 
"Kita berharap Rp3,6 triliun bisa betul-betul disalurkan terutama pada saat kita menghadapi PPKM," katanya.
 
Melalui Bank BRI
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
3. Maka akan muncul kolom Cek Penerima BPUM UMKM
4. Masukkan Nomor NIK KTP dan Kode Verifikasi
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.
 
Melalui Bank BNI
1. Buka https://banpresbpum.id
2. Masukkan nomor KTP atau NIK
3. Klik 'Cari'
4. Muncul pemberitahuan Anda sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Untuk pencairan dana BLT UMKM atau BPUM 2021, penerima harus memenuhi syarat prosedur berikut:
 
- Mendatangi kantor bank penyalur (setelah dihubungi)
- Membawa e-KTP dan Kartu Keluarga
- Bawa fotokopi NIB/SKU (Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha)
- Mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).***
 

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x