Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM

- 8 Agustus 2021, 17:52 WIB
Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM
Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM /Humas Polres Malang

Lebih lanjut AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan PTH untuk membiayai pengobatan orang tua.

Tak hanya itu saja, tersangka juga menggunakan dana PKH itu untu membeli berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka PTH akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ucap AKBP Bagoes Wibisono.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM.

Ada juga sejumlah rekening koran, peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.***

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah