Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM

- 8 Agustus 2021, 17:52 WIB
Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM
Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM /Humas Polres Malang

Demak Bicara – Kepolisian Resor (Polres) Malang menciduk salah satu oknum yang bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)

Oknum tersebut diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) PKH pada tahun anggaran 2017-2020 di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH yang bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021 di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Netizen ; Tidak Sabar, Atta Halilintar Satukan Aurel dan Krisdayanti di Kolaborasi Hati

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata AKBP Bagoes Wibisono, pada 8 Agustus 2021.

Dilansir DemakBicara.com dari laman Antara News, modus yang dipergunakan adalah tersangka adalah dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat.

37 KPM tersebut terdiri dari 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun anggaran 2017 hingga 2020 dana bansos PKH yang diduga telah disalahgunakan mencapai Rp450 juta.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x