Kartu Nikah Kini Beralih dalam Bentuk Digital, Berikut Cara Mendapatkannya

- 11 Agustus 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Kini Beralih dalam Bentuk Digital, Berikut Cara Mendapatkannya
Ilustrasi Kartu Nikah Kini Beralih dalam Bentuk Digital, Berikut Cara Mendapatkannya /Kemenag RI

Demak Bicara – Terhitung bulan ini, Kementrian Agama (Kemenag) menghentikan proses penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik dan akan menggantinya kartu nikah digital yang telah dirilis bulan Mei 2021.

Beralihnya kartu nikah dari fisik menjadi digital ini diharapkan akan mampu mengolah data secara lebih efisien.

Kartu nikah digital merupakan layanan terbaru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin dalam menyimpan dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Baca Juga: Pendeta Yerry Ceritakan Prinsip Sang Ayah Ronny Pattinasarany saat Meninggalkan Dunia Sepak Bola

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan saat menghadiri acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ secara virtual.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang, pada 6 Agustus 2021. 

Jajang Ridwan menjelaskan layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah tersambung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Lebih lanjut Jajang Ridwan menjelaskan bahwa hampir 100 persen KUA sudah dapat mengakses Simkah Web.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah