Perjuangan Habib Rizieq Shihab untuk Ajukan Banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- 30 Agustus 2021, 18:13 WIB
/Pikiran Rakyat/Fauzan

Demak Bicara – Pada 24 Juni 2021 lalu, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara akibat penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.

Pihak Habib Rizieq lantas berjuang dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun setelah melewati proses pengajuan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama PTM, Murid Sudah Saling Akrab Meski Baru Bertemu

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamopo Pakpahan menjelaskan putusan pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq itu menjadi faktor penguat dalam putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Pamopo Pakpahan kepada wartawan di Jakarta, pada 30 Agustus 2021, dikutip dari laman PMJ News.

Kasus Habib Rizieq Shihab itu juga menjadi penguat Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan dakwaan kepada Hanif Alatas.

Pamopo Pakpahan lantas menjelaskan bahwa pengajuan banding yang dilakukan oleh Hanif Alatas juga telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selai itu, Hanif Alatas juga tetap divonis penjara selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah