Naik KRL Commuter Line Sekarang Harus Pakai Setifikat Vaksin Lho! Berikut Penjelasannya

- 11 September 2021, 21:28 WIB
Naik KRL Commuter Line Sekarang Harus Pakai Kartu Vaksin Lho! Berikut Penjelasannya
Naik KRL Commuter Line Sekarang Harus Pakai Kartu Vaksin Lho! Berikut Penjelasannya /Covid.go.id

Demak Bicara – KRL atau Kereta Rel Listrik Commuter Line merupakan salah satu alat transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat untuk bepergian.

Semenjak pandemi melanda Indonesia, banyak syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang untuk dapat menggunakan alat transportasi.

Setiap orang yang akan menggunakan alat transportasi tentunya harus menunjukkan berkas-berkas pendukung untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: P.O Block B Putuskan Keluar dari Agensi Seven Season Usai 8 Tahun Jalani Kontrak Eksklusif

Pada tanggal 8 September 2021, PT. KAI Commuter telah memberlakukan aturan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan KRL yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Adapun data sertifikat dapat ditunjukkan ke petugas KRL dalam bentuk foto digital maupun fisik, masyarakat juga dapat menunjukkan kartu vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang belum vaksin karena alasan kesehatan dimohon untuk tidak bingung dan panik karena dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit ataupun Puskesmas.

Adapun aturan mengenai sertifikat vaksin ini berlaku di KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Bagi masyakat yang hendak menggunakan alat transportasi KRL dimohon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebagai salah satu upaya melawan virus Covid-19.***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah