Bilamana, tidak sesuai izinnya, tidak boleh dibuka, bila membandel segera ditertibkan.
Misalnya, dia mengatakan, di sekitar Stasiun Bogor sebelumnya ada warung-warung yang memperjualbelikan minuman keras (miras).
Pihaknya pun pelan-pelan menertibkan kondisi tersebut.
Ada, kemudian sering penyelewangan izin-izin, di mana mengaku ingin buka kafe tapi justru bukanya malah diskotik.
"Misal soal jual miras, toh kita ga dapat pajaknya kan itu pusat izinnya, kita ga dapat apa-apa kita hanya dapat kemungkinan peredaran narkoba di situ. Kemungkinan sosialnya, kemungkinan tawurannya, anak muda akan dirusak di situ," ucap dia.***