DEMAK BICARA – Pembelian BBM solar bersubsidi terbatas untuk konsumen tertentu, berikut daftar konsumen yang berhak memakai BBM solar subsidi.
Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak mengumumkan daftar konsumen yang berhak mendapat solar subsidi.
Penyerahan solar subsidi juga dibatasi hanya di penyalur, terminal BBM, atau depot yang memiliki izin usaha niaga umum, serta fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM.
Simak daftar konsumen yang berhak mendapat solar subsidi:
1. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan Dan Perikanan dengan SKPD provinsi/kabupaten/kota yang berwenang dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan yang terverifikasi.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD kabupaten/kota yang berwenang.