DEMAK BICARA – Pemerintah mewajibkan pemilik usaha mempunyai surat rekomendasi SKPD untuk mendapat subsidi solar di program Subsidi Tepat Mypertamina.
Pemerintah resmi megharuskan pemilik kendaraan membeli BBM pertalite dan solar bersubsidi melalui Mypertamina, salah satu syaratnya adalah surat rekomendasi SKPD.
Pemilik usaha yang ingin membeli solar untuk kendaraan usahanya wajib melampirkan surat rekomendasi SKPD saat mendaftar Mypertamina, berikut cara membuatnya.
Berikut penjelasan apa itu surat rekomendasi SKPD dan cara membuatnya.
SKPD, singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yaitu bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
SKPD antara lain berupa pemerintah kelurahan, kecamatan, kota, ataupun dinas terkait bidang tertentu.