DEMAK BICARA – Bharada E dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diungkapan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Melansir dari PMJNEWS, usai dilakukan pemeriksaan di Bareskim Polri Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan langsung ditahan.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Premier League 2022/2023, Tayang Kapan, dan Link Streaming
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar dia.