Apa Alasan Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J usai Diperiksa Bareskrim?

- 4 Agustus 2022, 07:43 WIB
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diungkapan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka diungkapan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022. /Twitter/ @widyasari813/

DEMAK BICARA – Bharada E dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka diungkapan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022.

Dia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

 

Melansir dari PMJNEWS, usai dilakukan pemeriksaan di Bareskim Polri Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan langsung ditahan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Premier League 2022/2023, Tayang Kapan, dan Link Streaming

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

 

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah