Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Mabes Polri Ucap Maaf dan Belasungkawa: Terlepas Perlakuan Yoshua ke Istri Saya!

- 4 Agustus 2022, 11:29 WIB
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo datang ke Mabes Polri untuk jalani pemeriksaan, Kamis 4 Agustus 2022, terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, di mana Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan jadi tersangka.
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo datang ke Mabes Polri untuk jalani pemeriksaan, Kamis 4 Agustus 2022, terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, di mana Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan jadi tersangka. /PMJ News

Irjen Pol Ferdy Sambo pun berharap kepada masyarakat agar bersabar atas kasus yang terjadi.

Baca Juga: Bharada E Eliezer Resmi Jadi Tersangka, Selanjutnya Nasib Irjen Ferdy Sambo Pukul 10:00 Pagi di Mabes Polri

"Selanjutnya saya harapkan kepada semua pihak-pihak, dan masyarakat bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Irjen Pol Ferdy Sambo.

 

Seperti diketahui sebelumnya, melansir ANTARA, Ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dijadikan tersangka, atas kasus polisi tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Biodata dan Profil Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap dari Umur, Pendidikan Hingga Jenjang Karir

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah