DEMAK BICARA - Ajudan dari Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dijadikan tersangka, atas kasus polisi tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022, lalu bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip DEMAK BICARA dari Antara dan PMJnews pada Kamis 4 Agustus 2022., usai Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka, pada pukul 10:00 WIB nanti Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Selanjutnya, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo, akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas Tewasnya Brigadir J.
Pemeriksaan terhada Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan, pada 4 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB di Mabes Polri.