Cara Mudah Dapatkan Uang Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia Hari Ini, Ada 7 Pecahan Kecil hingga Besar

- 18 Agustus 2022, 17:46 WIB
Tujuh Nilai tukar Rupiah tersebut diresmikan oleh Bank Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022 secara Virtual, segera ketahui cara tukar dan syarat untuk mendapatkannya.
Tujuh Nilai tukar Rupiah tersebut diresmikan oleh Bank Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022 secara Virtual, segera ketahui cara tukar dan syarat untuk mendapatkannya. /YouTube Bank Indonesia

Sebelumnya, BI juga sempat mengeluarkan pecahan uang Rp 75 ribu pada tahun 2020 sebagai simbol kemerdekaan RI.

 

Kendati begitu, uang kertas emisi lama masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Lantaran Bank Indonesia masih belum melakukan pencabutan terhadap uang kertas emisi yang lama.

“Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Perry Warjiyo.

Adapun nomilal uang kertas emisi 2022 yang diluncurkan meliputi pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, 8 Pahlawan RI Hiasi 7 Lembaran Baru Ini

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah.

Lanjutnya, Rupiah adalah mata uang satau-satu yang dapat digunakan sebagai pembayaran di Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah