Sebelumnya, BI juga sempat mengeluarkan pecahan uang Rp 75 ribu pada tahun 2020 sebagai simbol kemerdekaan RI.
Kendati begitu, uang kertas emisi lama masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Lantaran Bank Indonesia masih belum melakukan pencabutan terhadap uang kertas emisi yang lama.
“Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Perry Warjiyo.
Adapun nomilal uang kertas emisi 2022 yang diluncurkan meliputi pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah.
Lanjutnya, Rupiah adalah mata uang satau-satu yang dapat digunakan sebagai pembayaran di Republik Indonesia.