"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Alasan Kenapa Harus Ada Upacara Penurunan Bendera HUT RI 17 Agustus? Ini Dia Penjelasan Resminya
Berikut adalah pahlawan yang digunakan sebagai gambar pecahan uang kertas baru emisi 2022.
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 50 ribu
3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 20 ribu
4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 10 ribu
5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 5.000
6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 2.000