Untuk menentukan suatu lokasi masuk black spot, dihitung menggunakan jumlah korban meninggal dan korban luka berat atau memakai skor AEK (Angka Ekivalensi Kecelakaan) berdasarkan data kecelakaan yang terjadi selama 2 tahun terakhir.
Mengacu pada Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot, skor AEK dihitung berdasarkan data jumlah kecelakaan dari kepolisian yang terhimpun dalam Indonesian Road Safety Management System (IRSMS).
Bobot skor AEK berbeda dari setiap kecelakaan bergantung pada tingkat keparahan korban.
Dalam perhitungan skor AEK, setiap kecelakaan mempunyai poin tertentu, yaitu kecelakaan korban meninggal 10 poin, kecelakaan luka berat 5 poin, dan kecelakaan luka ringan 1 poin.
Dalam dua tahun belakangan, dilihat berapakah poin kecelakaan yang didapat dari lokasi tersebut.
Jika poin akhirnya lebih dari 30, maka lokasi tersebut masuk ke dalam area black spot.
Lalu, untuk apa suatu lokasi ditetapkan masuk ke area black spot?
Pertama, penetapan black spot pada suatu lokasi menyebabkan pihak yang mengatur lalu lintas harus melakukan pemeriksaan kepada jalan yang sering dilanda kecelakaan.