Benarkah? BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Begini Syarat yang Harus Kita Bawa

- 2 September 2022, 10:34 WIB
pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. /Antara/Harviyan Perdana Putra/

 

 

DEMAK BICARA – Benarkah? BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK bagi pemilik kendaraan, berikut informasinya.

Aturan dengan BPJS Kesehatan ini diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Melalui aturan ini, pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Irjen Firman Shantyabudi Kepala Korlantas Polri menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, Firman berharap masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus SIM dan STNK di Satpas terdekat.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri.

Firman juga berpesan kepada masyarakat agar mendaftar BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, dengan mudah,

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” seru Firman.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x