Paspor Berlaku 10 Tahun tanpa Kolom Tanda Tangan, Bagaimana Cara Agar tak Ditolak Imigrasi Luar Negeri?

- 14 Oktober 2022, 15:35 WIB
cara agar tidak ditolak imigrasi luar negeri karena paspor Indonesia tidak dilengkapi kolom tanda tangan?
cara agar tidak ditolak imigrasi luar negeri karena paspor Indonesia tidak dilengkapi kolom tanda tangan? /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 


 
DEMAK BICARA – Bagaimana cara agar tidak ditolak imigrasi luar negeri karena paspor Indonesia tidak dilengkapi kolom tanda tangan?

Masyarakat Indonesia mungkin bersyukur karena, mulai 12 Oktober 2022 kemarin, paspor Indonesia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.

Namun, paspor Indonesia dirundung polemik karena tidak dilengkapi kolom tanda tangan.

Padahal, untuk mengurus data di luar negeri, kolom tanda tangan paspor sering berguna sebagai pembanding tanda tangan asli pemiliknya.

Baca Juga: SHOLAWAT NARIYAH, Sholawat Nabi Pengabul Hajat, Mendatangkan Rezeki, Penghapus Dosa, Yuk Hafalkan

Hal ini juga sempat menjadi masalah saat seorang warganet curhat di Twitter mengenai ia ditolak masuk ke Jerman karena memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan.

Menurut Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menkumham, pemerintahan telah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman untuk menerima pemberlakuan paspor RI yang tidak memiliki kolom tanda tangan itu.

Ia menyebut bahwa paspor baru RI yang tanpa kolom tanda tangan sesuai regulasi ICAO atau standar perjalanan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Selain Jerman, paspor RI tanpa kolom tanda tangan juga sempat akan ditolak Denmark, Norwegia, dan Finlandia.

Baca Juga: Luar Biasa, Bacaan Dzikir Harian Mudah dan Singkat dengan Keutamaan bagai Menghapus dosa 70-100 Tahun

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah