DEMAK BICARA – Bagaimana cara agar tidak ditolak imigrasi luar negeri karena paspor Indonesia tidak dilengkapi kolom tanda tangan?
Masyarakat Indonesia mungkin bersyukur karena, mulai 12 Oktober 2022 kemarin, paspor Indonesia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.
Namun, paspor Indonesia dirundung polemik karena tidak dilengkapi kolom tanda tangan.
Padahal, untuk mengurus data di luar negeri, kolom tanda tangan paspor sering berguna sebagai pembanding tanda tangan asli pemiliknya.
Baca Juga: SHOLAWAT NARIYAH, Sholawat Nabi Pengabul Hajat, Mendatangkan Rezeki, Penghapus Dosa, Yuk Hafalkan
Hal ini juga sempat menjadi masalah saat seorang warganet curhat di Twitter mengenai ia ditolak masuk ke Jerman karena memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menkumham, pemerintahan telah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman untuk menerima pemberlakuan paspor RI yang tidak memiliki kolom tanda tangan itu.
Ia menyebut bahwa paspor baru RI yang tanpa kolom tanda tangan sesuai regulasi ICAO atau standar perjalanan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Selain Jerman, paspor RI tanpa kolom tanda tangan juga sempat akan ditolak Denmark, Norwegia, dan Finlandia.