Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! Majelis Hakim: Terbukti Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana

- 13 Februari 2023, 21:22 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. /PMJ News

DEMAK BICARA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal yang memberatkan dan menjadi bukti bagi Majelis Hakim menjatuhi hukuman untuk Putri Candrawathi dan divonis 20 tahun penjara adalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Majelis Hakim: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Menurut Hukum

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Iman Santoso.

Setelah membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi yakni hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar hakim Wahyu menambahkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dan dalam pertimbangan Majelis Hakim, Putri dinilai dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama suaminya yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Dua ajuadannya pun turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Tak hanya itu, sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga turut menjadi terdakwa karena dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi yang juga pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Bhayangkari itu didakwa dan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus pembunuhan dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Pernyataan tersebut lalu membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih menjadi anggota polisi berpangkat insinyur jenderal naik pitam dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pengakuan Putri Candrawathi yang membuat Brigadir J tewas itu akhirnya terpatahkan dan berdasarkan bukti Putri turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut hingga membuat dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x