MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin Mengenai Kampanye di Akun Twitter Kemenhan

- 22 April 2024, 13:38 WIB
MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin Mengenai Kampanye di Akun Twitter Kemenhan
MK Menolak Dalil Anies-Muhaimin Mengenai Kampanye di Akun Twitter Kemenhan /Humas MK/Ifa

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terkait penggunaan akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk kampanye dengan tagar #PrabowoGibran2024.

Majelis hakim MK, yang dipimpin oleh Hakim Arsul Sani, menyatakan bahwa dalil terkait penggunaan akun resmi Twitter Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk kampanye dengan tagar #PrabowoGibran2024. tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Penolakan tersebut disampaikan setelah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, termasuk surat atau tulisan serta keterangan dari ahli.

MK juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: RANGKUMAN Berita Putusan MK Senin Ini Mengenai PHPU Pilpres 2024

Baca Juga: MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Hakim Arsul menjelaskan bahwa meskipun Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kemenhan, namun masih terdapat beberapa aspek yang kurang dipertimbangkan, seperti penggunaan fasilitas negara dan waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

MK juga mencatat bahwa dalam persidangan, mereka tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan ini merupakan bagian dari serangkaian sidang dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Sidang tersebut dimulai pada Senin, 22 April 2024, dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk gugatan Anies-Muhaimin dan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk gugatan Ganjar-Mahfud.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x