RANGKUMAN Berita Putusan MK Senin Ini Mengenai PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 13:36 WIB
RANGKUMAN Berita Putusan MK Senin Ini Mengenai PHPU Pilpres 2024
RANGKUMAN Berita Putusan MK Senin Ini Mengenai PHPU Pilpres 2024 /

DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang mengenai PHPU Pilpres 2024.

MK menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk menghindar dari tugasnya dalam menangani sengketa Pilpres 2024.

Dalam serangkaian sidang yang menegangkan, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait, menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut memiliki kewenangan untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: MK Menegaskan Kewenangannya dalam Menangani Sengketa Pilpres 2024

Baca Juga: MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024

Baca Juga: MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK

Berikut rangkuman berita putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024:

  1. MK Menolak Eksepsi Terkait PHPU Pilpres 2024: MK menolak eksepsi yang menyatakan MK tidak berwenang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

  2. Penolakan Eksepsi yang Tidak Beralasan: Hakim MK menyatakan eksepsi yang ditolak tidak beralasan secara hukum dan bahwa MK berwenang mengadili permohonan pemohon terkait pelanggaran kualitatif dalam Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x