DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang mengenai PHPU Pilpres 2024.
MK menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk menghindar dari tugasnya dalam menangani sengketa Pilpres 2024.
Dalam serangkaian sidang yang menegangkan, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait, menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut memiliki kewenangan untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: MK Menegaskan Kewenangannya dalam Menangani Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga: MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024
Baca Juga: MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK
Berikut rangkuman berita putusan MK mengenai PHPU Pilpres 2024:
-
MK Menolak Eksepsi Terkait PHPU Pilpres 2024: MK menolak eksepsi yang menyatakan MK tidak berwenang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
-
Penolakan Eksepsi yang Tidak Beralasan: Hakim MK menyatakan eksepsi yang ditolak tidak beralasan secara hukum dan bahwa MK berwenang mengadili permohonan pemohon terkait pelanggaran kualitatif dalam Pilpres 2024.