Prabowo Subianto Lakukan Kegiatan Rutin di Kemhan saat Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

- 22 April 2024, 13:50 WIB
Prabowo Subianto Lakukan Kegiatan Rutin di Kemhan saat Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024
Prabowo Subianto Lakukan Kegiatan Rutin di Kemhan saat Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 /antara

DEMAK BICARA - Meskipun sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tetap melanjutkan kegiatan rutinnya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha.

Menurut Edwin, agenda Prabowo hari itu adalah menjalankan kegiatan rutin di kantor. Meskipun tidak merinci lebih lanjut kegiatan tersebut, kegiatan rutin Prabowo umumnya mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Prabowo merupakan satu-satunya calon presiden yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di MK pada Senin, 22 April 2024. Sedangkan dua calon lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MK mengenai gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tidak Hadir di Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Hadi

Baca Juga: RANGKUMAN Berita Putusan MK Senin Ini Mengenai PHPU Pilpres 2024

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, yang juga calon wakil presiden terpilih, tetap melaksanakan aktivitasnya di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah. Gibran mengatakan bahwa Prabowo memberinya arahan untuk tetap menjalankan kegiatan seperti biasa selama sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK.

Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 oleh MK dilaksanakan pada Senin mulai pukul 08.59 WIB. Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin (Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024) dan Ganjar-Mahfud (Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024). Dalam permohonannya, kedua pasangan calon tersebut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x