DEMAK BICARA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk menghindar dari tugasnya dalam menangani sengketa Pilpres 2024.
Serangkaian sidang yang menegangkan, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait, menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut memiliki kewenangan untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Putusan ini menyoroti prinsip hukum yang kuat yang menjadi pijakan MK. Hakim MK menegaskan bahwa MK tidak hanya membatasi diri pada penghitungan angka atau hasil rekapitulasi suara, tetapi juga memiliki wewenang untuk menilai aspek-aspek kualitatif yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Ini mencakup penetapan suara sah hasil pemilu, yang menjadi fokus utama dalam sengketa yang diajukan.
Baca Juga: KPU Tak Langgar Hukum dengan Menerapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Baca Juga: MK Menyatakan Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Pilpres 2024
Pengambilan keputusan, MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan tentang dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara bagi pasangan calon.
Sementara itu, tindakan KPU dalam menerapkan putusan MK tentang syarat calon presiden dan wakil presiden juga disetujui oleh MK, dengan pengadilan menyatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum.
Baca Juga: MK Menyatakan KPU Tidak Melanggar Hukum dengan Langsung Menerapkan Putusan MK