Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 192 Ribu APK Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024

- 11 Februari 2024, 21:30 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 192 Ribu APK Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024
Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 192 Ribu APK Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024 /dok/layarberita

DEMAK BICARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah aktif dalam menurunkan alat peraga kampanye (APK) di lima wilayah Ibukota menjelang masa tenang Pemilu 2024. Hingga Minggu siang, mereka telah berhasil menurunkan sebanyak 192 ribu APK.

Menurut Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno, penurunan APK tersebut meliputi berbagai jenis, termasuk spanduk, baliho, banner, bendera, pamflet, stiker, dan lain-lain.

Baca Juga: Antusiasme Massa di Kampanye Akbar AMIN: Dari Politik Mobilisasi ke Partisipasi Publik

Berdasarkan data yang dilaporkan, jumlah APK yang telah diturunkan mencapai 53.408 di Jakarta Pusat, 15.455 di Jakarta Utara, 24.668 di Jakarta Barat, 45.972 di Jakarta Selatan, dan 48.749 di Jakarta Timur. Selain itu, juga ada 1.929 APK di Kabupaten Kepulauan Seribu dan 3.030 APK di tingkat provinsi.

Penurunan APK ini melibatkan lebih dari 2.300 personel Satpol PP DKI Jakarta yang menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di lima wilayah kota Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menekankan bahwa selama masa tenang Pemilu 2024, tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan kampanye. APK harus dibersihkan sepenuhnya untuk menjaga situasi kondusif dari Minggu hingga Selasa mendatang.

Baca Juga: Ribuan Massa Hadiri Kampanye Akbar Terakhir Pasangan Anies-Muhaimin di Jakarta International Stadium

Kegiatan penurunan APK ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim dari partai politik, calon legislatif, dan pasangan calon lainnya.

Penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 telah dilakukan oleh KPU RI, yang terdiri dari tiga pasangan calon dengan nomor urut 1, 2, dan 3. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***

Editor: Maya Atika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x