Kemendikbud Rilis Aturan Terbaru Masuk PTN 2023 Lewat SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri, Apa yang Berubah?

- 8 September 2022, 18:18 WIB
 Kemendikbud Rilis Aturan Terbaru Masuk PTN 2023 Lewat SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri, Apa yang Berubah?
Kemendikbud Rilis Aturan Terbaru Masuk PTN 2023 Lewat SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri, Apa yang Berubah? /Pixabay/F1 Digitals

Ia menuturkan, PTN harus memberikan pelayanan adil kepada masyarakat.

Kemendikbudristek memutuskan perlu ada aturan standar bagi pelaksanaan jalur mandiri di PTN, yakni berupa:

  1. PTN wajib mengumumkan empat hal berikut sebelum pelaksanaan Seleksi Mandiri, yaitu
  • Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima setiap program studi atau fakultas.
  • Metode penliaian calon mahasiswa, berupa tes mandiri, hasil tes melalui kerja sama konsorium perguruan tinggi, nilai dari SBMPTN, atau metode lainnya.
  • Besaran biaya atau metode penentuan biaya bagi mahasiswa yang lolos seleksi.
  • Kanal layanan pelaporan pelanggaran Seleksi Mandiri.
  1. PTN wajib mengeluarkan pengumuman setelak pelaksanaan Seleksi Mandiri yang berisi:
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi.
  • Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
  • Kanal layanan pelaporan pelanggaran Seleksi Mandiri

Seleksi Mandiri PTN wajib dilakukan secara akademis, bukan komersil.

Adapun tata cara seleksi mandiri diatur setiap PTN.

Kemendikbudristek juga memberikan layanan pelaporan pelanggaran peraturan seleksi masuk PTN serta menghimbau masyarakat aktif mengawasi pelaksanaannya.

“Semoga dengan kebijakan ini, kita dapat menciptakan jalur seleksi yang lebih transparan, demokratis, menujung keadilan, lebih sederhana sehingga murid fokus pada pembelajaran jenjang sebelumnya, dan murid punya kesempatan sukses yang sama terlepas dari perbedaan tingkat ekonominya,” tutup Nadiem.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah