DEMAK BICARA - Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada penggunaan atau eksploitasi wewenang, pengaruh, atau kendali secara tidak benar atau tidak adil terhadap orang lain.
Abuse of Power terjadi ketika individu atau lembaga yang memiliki otoritas terlibat dalam tindakan atau perilaku yang melanggar standar etika, hukum, atau moral, seringkali demi keuntungan pribadi atau untuk mempertahankan dominasinya.
Artikel ini akan membahas konsep penyalahgunaan kekuasaan, memberikan contoh dunia nyata, dan membahas konsekuensi dari tindakan semacam itu.
Memahami Penyalahgunaan Kekuasaan
Penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk:
1. Penyalahgunaan Politik: Terjadi ketika pejabat pemerintah atau pemimpin menggunakan otoritas mereka untuk kepentingan politik, menekan oposisi, atau terlibat dalam praktik korup.
Contoh: Pejabat pemerintah mengalihkan dana publik ke rekening pribadinya.
2. Penyalahgunaan di Tempat Kerja: Terjadi ketika pengusaha, manajer, atau rekan kerja menyalahgunakan posisi mereka untuk mengeksploitasi atau menganiaya karyawan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang beracun.
Contoh: Seorang manajer secara konsisten mengintimidasi bawahannya untuk mempertahankan kendali.