DEMAK BICARA - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi dalam industri pertahanan, yaitu PT Perindustrian Angkatan Darat (Pindad), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), dan PT Dirgantara Indonesia, telah dilaporkan ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) atas dugaan terlibat dalam penjualan senjata ilegal ke Myanmar.
Laporan ini muncul setelah temuan oleh pelapor khusus PBB untuk Myanmar, Tom Andrews, yang menyatakan bahwa ketiga BUMN tersebut memiliki keterlibatan dalam perdagangan senjata dengan Myanmar sebelum kudeta militer pada tahun 2022.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Marzuki Darusman, seorang aktivis HAM dan mantan Jaksa Agung, menjadi salah satu pelapor dalam kasus ini. Dia mengklaim bahwa penjualan senjata ilegal tersebut mencakup berbagai jenis senjata seperti senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur, dan peralatan militer lainnya.
Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Ayah Mirna Salihin Soal Botol Sianida
Marzuki juga menduga bahwa transaksi semacam ini telah terjadi selama satu dekade terakhir, bahkan ketika junta militer Myanmar terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap etnis minoritas Rohingya.
Laporan ini muncul dalam berita Radio Free Asia (RFA), dan Marzuki mengungkapkannya ketika Indonesia menjabat sebagai Ketua ASEAN pada tahun 2023.
Selain Marzuki, sejumlah pihak lain termasuk Pemimpin Organisasi HAM Etnis Chin Za Uk Ling dan organisasi HAM internasional Myanmar Accountability Project juga terlibat dalam laporan ini.
Mereka mencantumkan bukti-bukti yang diperoleh dari sumber terbuka serta laporan media yang menunjukkan bahwa ketiga BUMN telah terlibat dalam transfer senjata dan amunisi ke Myanmar melalui perusahaan swasta bernama True North Co Ltd. Perusahaan ini dimiliki oleh putra menteri junta Myanmar, Htoo Htoo Shein Oo.