Bagaimana Aturan Memasang Bendera Merah Putih yang Benar Untuk Menyambut HUT RI ke 77? Simak Penjelasannya

- 2 Agustus 2022, 11:56 WIB
Bagaimana Aturan Memasang Bendera Merah Putih yang Benar Untuk Menyambut HUT RI ke 77? Simak Penjelasannya
Bagaimana Aturan Memasang Bendera Merah Putih yang Benar Untuk Menyambut HUT RI ke 77? Simak Penjelasannya /pixabay.com/Mufid Majnun./
DEMAK BICARA – Menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa warga sudah mulai memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih, bagaimana aturan yang benar dalam pemasangan bendera nasional ini? Simak informasinya.

Memasang bendera Merah Putih di setiap rumah sudah menjadi peraturan dan dijalankan oleh seluruh warga negara Indonesia setiap peringatan HUT RI 17 Agustus, simak informasi aturan bagaimana pemasangan bendera yang benar.

Aturan mengenai bagaimana pemasangan bendera Merah Putih yang benar ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tertuang pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Ke-77 RI, Lengkap dengan Filosofinya, Download Gratis Ada Disini!

Dalam aturan pemerintah tersebut dijelaskan secara rinci tentang aturan pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih mulai dari waktu dan momen apa saja yang diperbolehkan.

Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diterangkan mengenai aturan bagaimana pemasangan bendera Merah Putih yang benar.

Berikut ini penjelasan tentang aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Pada keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah