DEMAK BICARA - Masih ingat Valencya? Seorang istri warga Karawang yang dipenjara 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk.
Jaksa Penuntut Umum, menyatakan Valencya terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.
Baca Juga: Moeldoko Diusir Massa Aksi Kamisan Semarang, Orasi Festifal Bacot Oligarki
Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis sejadinya. Tidak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
Buntut dari keputusan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, tiga penyidik yang memeriksa Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.
"Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Erdi saat dihubungi, Selasa 16 November 2021.