DEMAK BICARA - Polres Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka.
Seperti diketahui Yana menghebohkan Cadas Pangeran dengan pesan suara sebelum dia dinyatakan hilang.
Baca Juga: Kronologi Klarifikasi Lengkap Arteria Dahlan Dimaki-Maki Perempuan Ngaku Keluarga Jenderal Bintang 3
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan hal tersebut.
Menurut Erdi Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka karena membuat keonaran lewat kabar hilangnya.
Akibat perbuatannya tersebut lanjut Erdi, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran.
Atas perbuatannya tersebut, kata Erdi, Yana juga terancam hukuman penjara selama 3 tahun.