Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik? Bisa Anda Ketahui Dalam Artikel Ini Lengkap

22 September 2022, 15:22 WIB
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik? Bisa Anda Ketahui Dalam Artikel Ini Lengkap /Pexels/Monstera

DEMAK BICARA – Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik? Anda dapat simak secara lengkap dalam artikel ini.

Publik sering membutuhkan berkas Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) untuk berbagai urusan, misal lamaran kerja atau pendaftaran kegiatan sukarela.

Surat Keterangan Kelakuan Baik digunakan untuk membuktikan seseorang tidak pernah melakukan hal buruk atau berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Kayesa Asma Fatina Gadis Cerdas, 16 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Terbaik Cek Selengkapnya Disini

Surat Keterangan Kelakuan Baik dapat dibuat oleh petugas kelurahan tempat pemohon tinggal.

Simak syarat, cara, dan biaya pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik berikut ini.

Dokumen Syarat Pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik

Sebelum membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik. Pemohon harus mengajukan surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik kepada ketua RT/RW.

Berikut berkas yang harus dilengkapi untuk membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik.

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Surat pengantar RT/RW

Cara Pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba? Digunakan untuk Lamaran Kerja  

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  • Jika berkas lengkap, dilanjutkan proses berikutnya. Jika tidak, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data.
  • Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan dan pengetikan SKKB bertanda tangan kasi, lalu diteruskan ke lurah.
  • Lurah menandatangani SKKB dan menyerahkan kepada kasi.
  • Kasi meregistrasikan SKKB dan menyerahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel pada SKKB dan menyerahkannya kepada pemohon.

Untuk menyelesaikan Surat Keterangan Kelakuan Baik, butuh waktu sekitar 30 sampai 45 menit dan bisa ditunggudi kantor kelurahan.

Pembuatan Surat Keterangan Kelakuan Baik tidak dipungut biaya.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler