Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 Masih Dibuka ? Berikut Jadwal Selengkapnya

21 April 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - jadwal perndaftaran kartu Prakerja gelombang 66. /UMSU

DEMAK BICARA - Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 66 resmi dibuka pada hari Jumat lalu, dimana calon peserta bisa langsung gabung gelombang.

Sedangkan bagi yang belum mendaftar bisa mendaftar terlebih dahulu, selain itu gelombang 66 ini menjadi kesempatan bagi peserta yang belum berhasil lolos di gelombang sebelumnya untuk mendaftar ulang.

Seperti diketahui pendaftaran program ini juga bisa dilakukan secara mandiri dan online melalui laman resmi Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id.

Dimana melalui program ini peserta bisa mendapat manfaat total sebesar RP4.200.000 (intensif dan beasiswa pelatihan).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 66 Akan Segera Ditutup

Dimana sebesar RP700.000 bisa dicairkan ke rekening penerima, sementara itu Rp3.500.000 merupakan uang beasiswa yang akan digunakan untuk pelatihan dan tidak bisa dicairkan.

Lalu apakah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 masih dibuka ?

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66

Melansir dari laman Instagram @prakerja.go.id. pendaftaran program gelombang 66 ini dibuka selama tiga hari.

Dimana pendaftaran Kartu Prakerja Gekombang 66 ini akan ditutup pada hari Senin, 22 April 2024 tepatnya pukul 23.59 WIB.

Bagi yang belum mendaftar sebaiknya segera mendaftar sebelum ditutup, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan berlaku.

Adapun berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66, yang harus diperhatikan calon pendaftar.

Baca Juga: Ingat Tanggalnya! Kartu Prakerja Gelombang 66 Akan Ditutup, Segera Daftar dan Dapatkan Manfaatnya

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Belum pernah menjadi penerima program Kartu Prakerja

2. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi kamu yang belum mempunyai AKUN Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar selengkapnya.

1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id.

2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"

3. Tunggu sampai ada notifikasi via email

4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

5. Dan pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil, setelahnya bisa dilanjutkan ke proses pendaftaran Kartu Parkerja.

Baca Juga: 3 Contoh Surat Lamaran Kerja Terbaik dan Tidak Monoton yang Begitu-begitu Saja

Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman resmi dan media sosial resmi Kartu Prakerja.***

Editor: Rika Rismayanti

Tags

Terkini

Terpopuler