Sisa 3 Hari Lagi Cairkan Rp 1,8 Juta Bantuan Pekerja Non PNS, ASN di Kemedikbud. Ini Syarat dan Ketentuannya

- 28 Juni 2021, 06:00 WIB
Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu.*
Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu.* /Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/

 

Demak Bicara - Anda, keluarga atau rekan bekerja non PNS atau ASN di Kemendikbud? Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Lalu apa syarat dan ketentuannya? 

Para pekerja meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud non PNS atau ASN bisa mencairkan BSU ini.

Namun syarat dan ketenuan yang harus dipenuhi yakni untuk penerima bantuan syaratnya yakni melipui  Warga Negara Indonesia (WNI), Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020, Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan.

Selain itu yakni tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Lalu bagaimana alur pencairan dan apa yang harus disiapkan? Kemendikbud melalui webside resminya yakni di halaman BSU Dikti klik disini menjelaskan semua. 

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Penerima

Kartu Tanda Penduduk(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) jika ada, Bukti Penerima yang dapat diunduh dari website, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang dapat diunduh dari website ini diberi materai dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x