Masjid Agung Demak Ditutup Karaoke Dibuka, Kota Wali yang Tertukar. Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

- 29 Juni 2021, 17:00 WIB
Misbakhul Munir, M.H., Praktisi Hukum dan Akademisi Unisfat
Misbakhul Munir, M.H., Praktisi Hukum dan Akademisi Unisfat /Istmewa/

Panglima tertinggi Banser Kabupaten Demak ini juga mengatakan Pemkab Demak harus bisa lebih tegas lagi dalam menyikapi keberadaan karaoke liar ini.

"Saat pandemi seperti ini, Pemkab Demak harus bisa lebih tegas, karena adanya penyebaran virus melalui klaster keluarga bisa saja dari karoke liar tanpa prokes," tegas Nurul.

Sementara itu praktisi hukum yang juga akademisi Unisfat Demak, Misbakhul Munir, M.H., berpendapat bahwa Pemkab Demak seperti tebang pilih dalam menerapkan Perda dan tidak tegas dalam mengambil kebijakan.

Baca Juga: Halim Ketua KONI Kabupaten Demak Meninggal Dunia, Ia Juga Ayahanda Dari Bupati Eisti

“Saya menyesalkan Pemkab Demak yang seperti tebang pilih dalam mengambil kebijakan bagi masyarakat, Masjid Agung Demak ditutup sementara karaoke dibiarkan buka bahkan hingga larut malam,” ujar Dosen Unisfat ini langsung kepada tim Demak Bicara.

Pria yang kerap terlibat di dalam proses advokasi masyarakat kaum marjinal, khususnya PKL ini juga menyampaikan tanah kelahirannya tersebut seperti Kota Wali yang tertukar.

“Tanah kelahiran Saya ini sebagai tanahnya Kota Wali karena didirikan oleh poro Wali Songo, namun saat ini karena banyaknya tempat karaoke yang masih dibuka karena tidak tegasnya sikap Pemkab, banyak masyarakat yang guyonan baik secara langsung maupun di media sosial, mempelesetkan kota wali menjadi kota wanita liar,” sesalnya.

Munir menambahkan, jika melihat Perda No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, sudah selayaknya karaoke yang juga merupakan tempat hiburan, diambil kebijakan untuk ditutup terlepas adanya pandemi atau tidak.***

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Demak Bicara (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah