STRP Jadi Salah Satu Dokumen Penting Bagi Pekerja Jika Ingin Masuk ke Demak

- 14 Juli 2021, 19:00 WIB
STRP Jadi Dokumen Penting Bagi Pekerja Jika Ingin Masuk ke Demak
STRP Jadi Dokumen Penting Bagi Pekerja Jika Ingin Masuk ke Demak /Humas Polres Demak

Demak Bicara - Selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat, Satlantas Polres Demak terus melakulan penyekatan di beberapa ruas jalan.

Penyekatan yang dilakukan oleh Polres Demak dibagi menjadi tiga lajur, yaitu dilaksanakan di Pertigaan Bogorame dan Jalan Sultan Fatah Demak.

Lajur kiri untuk kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal, sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi.

Baca Juga: Kelurahan Kalianyar Surati Pelaku Usaha Konveksi Untuk WFH 100 persen

Petugas lantas mememeriksa kelengkapan surat dari pengendara, terutama STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan vaksin serta swab antigen.

“Tidak bisa menunjukan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik,”kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan, pada 14 Juli 2021.

AKP Fandy melanjutkan, STRP sudah mulai diberlakukan mulai hari ini selama PPKM darurat.

Pemberlakukan penyekatan dengan dasar adanya STRP, dari sektor kritikal maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak maupun dari luar daerah.

“Tidak ada alasan bagi masyarakat lokal maupun dari luar daerah, harus membawa STRP. Bisa menunjukan STRP tapi tidak membawa surat vaksin dan swab antigen,tetap kita minta putar balik,”ujar AKP Fandy.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x