DEMAK BICARA- Kelurahan Kalianyar Kecamatan Demak Jakarta Barat surati pelaku usaha konveksi untuk Work From House 100 persen.
Surat ber kop Kelurahan Kalianyar ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.
Ada setidaknya 220 kasus aktif dan terus meningkat setiap harinya dengan 18 orang meninggal dunia di Kelurahan Kalianyar.
Sehingga, pemerintah setempat memberlakukan kebijakan untuk menutup semua kegiatan usaha Non esensial yang berupa konveksi mulai hari Senin, 13 Juli 2021.
Surat yang bernomor 179/-1.755 milik Kelurahan Kalianyar ini meminta untuk para pelaku usaha yang masuk kategori sektor non esensial seperti pelaku usaha konveksi agar melakukan Work From Home (WFH) sebesar 100 persen bagi seluruh karyawannya selama diberlakukan PPKM Darurat.
Akibat kebijakan tersebut sebagian penjahit di Kelurahan Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat mengeluh dan mengancam minggat.
Virus Covid-19 kian naik dengan kasus positif 2,5 juta jiwa. Hal ini yang mengakibatkan pemerintah membuat segala kebijakan agar pandemi ini segera berakhir.