Demak Bicara - Babak baru karaoke liar yang berada di wilayah Kabupaten Demak, GP ANSOR Audiensi ke DPRD Demak.
Kasus karaoke liar di Demak yang sedang beroperasi itu sudah banyak melanggar Perda Kabupaten Demak dan kini telah memasuki babak baru.
Banyak unsur elemen yang mendesak agar tempat hiburan yang melanggar Perda No. 11 tahun 2018 seperti karaoke liar yang berada di Kota Wali tersebut untuk segera ditutup.
Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ANSOR Kabupaten Demak berada di garda paling depan yang menuntut agar Pemkab Demak segera mengambil sikap.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ketua Pemuda Ansor Demak Desak Bupati Tutup Tempat Karaoke Liar
Tuntutan itu pun direspons baik oleh masyarakat, para alim ulama hingga para praktisi hukum yang ada di demak.
Mereka sepakat untuk mendukung penutupan karaoke liar yang masih beroperasi bahkan di situasi pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Didesak Para Praktisi Hukum Demak, Akhirnya Karaoke di Demak Ditutup