Ada 121 Pinjol Resmi, Ini Tips Pinjam Uang ke Pinjol dari OJK

- 20 Agustus 2021, 12:01 WIB
Daftar perusahaan pinjaman online atau fintech lending berizin dan terdaftar di OJK
Daftar perusahaan pinjaman online atau fintech lending berizin dan terdaftar di OJK /Ojk
 
 
Demak Bicara - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah menyatakan ada 121 Penyelenggara pinjaman online yang resmi. Pinjaman online ini merupakan penyelenggara mirip perbankkan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
 
Keuntungan meminjam uang melalui Pinjaman Online ini lebih mudah dan tidak perlu anggunan. Namun, kemudaha itu tentunya akan membuat masyarakat terbuai. Apalagi jika tidak melihat suku bunga.
 
Berikut enam tips pinjaman online resmi yang tentunya sudah mengikuti aturan pemerintah baik syarat maupun suku bunganya.
 
 
1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggaran per 27 Juli 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
 
2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
 
3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
 
4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
 
5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
 
6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
 
Jangan sampai terbuai dengan suku bunga awal yang kecil namun berujung mencekik jika terlambat membayarnya. ***
 

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah