48 Ribu Batang Rokok Disita Petugas Saat Hendak Dikirim

- 20 Agustus 2021, 16:04 WIB
48 ribu batang rokok ilegal yang disita petugas gabungan di Kabupaten Demak
48 ribu batang rokok ilegal yang disita petugas gabungan di Kabupaten Demak /Instagram/@satpolppdemak
 
Demak Bicara - Pandemi virus Corona memang membuat perekonomian semakin tertekan perekonomiannya. Bahkan rokok ilegal pun makin marak karena permintaan yang semakin besar. Hal ini terbukti dengan 48 ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita petugas.
 
Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Demak bersama Bea dan Cukai Kota Semarang menyita 48 ribu batang rokok saat hendak dikirim melalui jasa ekspedisi. Rokok ini terdiri tiga macam dan semuanya tidak ada cukai alias ilegal.
 
Satpol PP Demak bersama Bea Cukai Semarang amankan 48.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak, yang akan didistribusikan melalui jasa ekspedi.
 
 
Adapun anggota yang terlibat dalam tim #gempurrokokilegal dari Bea Cukai Semarang, Satpol PP Demak, Polres Demak dan Dinkominfo Demak.
 
Tampak dalam video penggrebegan dan pengamanan rokok ilegal di Instagram @satpolppdemak petugas membongkar tiga kardus. Bahkan satu kardus tampak menunjukkan merk rokok yang legal atau sudah mendapatkan ijin cukai.
 
Pelaksanaan kegiatan dilakukan pemeriksaan barang kiriman yang ditemukan 4 barang dibungkus plastik hitam. Dengan modus didalamnya terbungkus karung goni berisi sekam padi atau brambut dan juga di temukan 4 barang terbungkus kardus dengan modus kardus berlogo merek rokok legal.
 
Secara rinci petugas mendapati rokok merek Hima 4 karton sejumblah 4 ball, 10 slope, 10 bungkus, 20 batang = 32.000 batang dan rokok merek Bossini 4 karung sejumblah 1 ball, 20 slope, 10 bungkus 20 batang = 16.000 batang. Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 48.000 batang.
 
Penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk proses lebih lanjut.***

Editor: Martinus Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah