TOK! Kakek Kasminto di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim: Tak Ada Unsur Pembelaan Diri

- 16 Desember 2021, 09:01 WIB
Suasana persidangan kasus penganiayaan Kakek Kasminto d i Pengadilan Negeri Demak, Hakim menjatuhkan vonis penjara.
Suasana persidangan kasus penganiayaan Kakek Kasminto d i Pengadilan Negeri Demak, Hakim menjatuhkan vonis penjara. /Dok: Demakbicara.com

"Menimbang berdasarkan itu, terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan hukum terdakwa adalah pembelaan terpaksa tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak," lanjut dia.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Kasminto, Haryanto mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Brian Ferreira Resmi Dilepas, Bos PSIS Semarang Junianto Kenang Masa Lalu, Ada Apa?

Kuasa Hukum menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman.

"Sangat tidak memenuhi rasa keadilan fakta mbah minto membela diri karena ada serangan terlebih dulu di abaikan hakim. Berdasarkan fakta yang telah terungkap di muka persidangan, dan penilaian secara hukum yang kami berikan, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata dia.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah